Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah dan 6,5 Ton Ganja

Selasa, 22 Maret 2022 – 20:46 WIB
Bea Cukai berhasil memusnahkan 6,5 ton ganja di Aceh. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Kali ini, Bea Cukai memusnahkan 6,5 ton ganja di Aceh dan barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai ratusan juta rupiah di Gorontalo.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan Kepada 2 Pelaku Usaha di Wilayah Ini, Hasilnya? Alhamdulillah

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti peredaran barang ilegal di berbagai wilayah.

Berkat upayanya bersama berbagai pihak terkait, komitmen Bea Cukai ini bisa diwujudkan sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Jatim dari Sektor Cukai

Di Aceh, upaya perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh turut hadir dalam kegiatan pemusnahan seluas 8.013 meter persegi ladang ganja di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (15/3).

Pemusnahan ini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, Kementan, dan lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala

Hatta menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan membabat 13 ribu batang pohon ganja dengan berat sekitar 6,5 ton.

“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, dan merupakan rangkaian dari perayaan hari jadi ke-20 BNN,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama 2020 dan 2021 (18/3).

Pemusnahan dilakukan terhadap 170.370 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA).

“Penindakan dilakukan 42 kali selama periode tersebut dan total nilai barang yang dimusnahkan Rp 112.546.000 dengan potensi kerugian negara Rp. 92.087.370,” terang Hatta.

Bea Cukai berharap pemusnahan ini mampu menjadi peringatan tegas bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menghentikan kegiatan melanggar hukum.

“Mari, bersama-sama jaga masyarakat dan generasi muda Indonesia dari penggunaan barang-barang terlarang,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler