Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon

Jumat, 22 Maret 2024 – 20:14 WIB
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus pengangkutan batu bara ilegal sebanyak lebih kurang 60 ton.

Batu bara ilegal tersebut dibawa oleh tiga orang sopir.

BACA JUGA: Kadisdik Batu Bara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Adapun ketiga sopir yakni berinisial CH (47), ID (31) dan AL (33), ketiganya sekaligus pemilik kendaraan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 1.30 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

BACA JUGA: Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main

"Anggota mengamankan tiga kendaraan yang membawa batu bara ilegal sebanyak 60 ton yang dikemudikan oleh 3 orang sopir," ungkap Bagus saat gelar rilis di Polda Sumsel, Jumat (22/3).

Adapun masing-masing kendaraan yakni, Truk jenis Fuso BA 8684 DA dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku CH.

BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Tersangka Kasus Korupsi

Truk jenis Fuso BA 8052 PU dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku ID.

Truk jenis Fuso D 8806 PA dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku AL.

"Sehingga total batu bara yang diamankan sebanyak 60 ton," ujar Bagus.

Rencananya kata Bagus, batu bara tersebut akan dibawa ke Cilegon, Banten.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menyelidiki siapa pemilik batu bara, dan wilayah tambang batu bara yang diambil dari para pelaku," kata Bagus.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin bagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 atau Pasal 105 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus milyar rupiah. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler