Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Senin, 05 Juni 2023 – 19:50 WIB
Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal dari kegiatan pengawasan operasi pasar dan patrol darat. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal dari kegiatan pengawasan operasi pasar dan patrol darat.

Pada Senin (29/6), Bea Cukai Malang meringkus sejumlah rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di sebuah jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Dukung Industri Pameran, Bea Cukai Berikan Izin TPPB Sementara

“Pada pemeriksaan di jasa pengiriman ini, ditemukan sebanyak 26 koli dengan total 216.320 batang rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.

Hanya berselang dua hari, Bea Cukai memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal dalam rangka operasi gempur.

BACA JUGA: Bea Cukai Teken SOP Pemeriksaan Bersama Menjelang Penerapan NLE Pelabuhan Trisakti

Sebanyak 96 bungkus dengan total 1.920 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai didapatkan di salah satu toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Selanjutnya di jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang juga didapatkan sebanyak 3.640 bungkus dengan total 72.800 batang rokok Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah di Dalam dan Luar Negeri

Setelah kegiatan tersebut, Tim melanjutkan patroli darat di jalan Panglima Sudirman, Blimbing Kota Malang.

Diketahui terdapat mobil van membawa rokok ilegal, Tim segera melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan didapati terdapat rokok jenis SKM dengan merk Jaya Bold tanpa pita cukai, sebanyak 9.090 bungkus dengan total 181.800 batang.

Seluruh barang barang dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada toko dan jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal.

Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 321.939.800 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 171.619.260.

“Kegiatan gempur kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Mohon kepada masyarakat ikut mendukung kegiatan ini," kata Gunawan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Terus Tingkatkan Kerja Sama Antarinstansi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler