Begini Cara Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Melek Program Gempur Rokok Ilegal

Jumat, 22 Maret 2024 – 19:18 WIB
Petugas Bea Cukai Semarang Iqbal Muttaqien saat menyosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang aktif menyosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat Semarang di sepanjang Februari dan Maret 2024.

Melalui sosialisasi tersebut, Bea Cukai Semarang mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal di wilayah kerjanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antarinstansi untuk Optimalkan Pengawasan

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah mengatakan pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan di bidang cukai.

Untuk itu, pihaknya bergerak aktif menggelar sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi UMKM di Kediri & Sidoarjo

Pada 28 Februari-5 Maret di Aula Kecamatan Mijen, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Setda Kabupaten Demak, Satpol PP Kota Semarang, dan Disporabudpar Grobogan menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai.

"Dalam sosialisasi tersebut, kami jelaskan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi rokok ilegal," ungkap Siti Chomariyah, Jumat (22/3).

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai dan Sejumlah Instansi Bahas Hal Penting Ini

Menurut Siti Chomariyah, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar dapat melaporkan indikasi peredarannya ke Bea Cukai.
Pasalnya, masyarakat memegang peranan penting dalam menyebarkan informasi tentang gempur rokok ilegal.

"Apabila masyarakat mengindikasi peredaran rokok ilegal, mereka dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. Hal ini merupakan bagian penting dalam rangkaian sinergi pemerintah Kabupaten Demak dan Bea Cukai Semarang dalam menekan angka peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Bea Cukai Semarang juga menggelar sosialisasi serupa pada 4-8 Maret 2024 di Balai Desa Mranggen.

Pada kegiatan ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan berbagai OPD, seperti Setda Kabupaten Demak, PSDA Demak, Satpol PP Kota Semarang, Kominfo Kota Semarang, dan Dindikbud Kabupaten Demak.

Siti Chomariyah berharap dengan keaktifan Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi ini akan muncul kesadaran masyarakat dalam menyebarkan informasi.

Selain itu, dia juga berharap kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko rokok ilegal.

Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal pun dapat dilakukan dengan semakin efektif.

"Semoga materi sosialisasi tentang cukai ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan semakin banyak masyarakat yang waspada akan bahaya rokok ilegal. Mari bersama gempur rokok ilegal untuk Indonesia yang makin baik!," pesannya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler