Penjelasan Bea Cukai soal Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri

Minggu, 24 Maret 2024 – 09:25 WIB
Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203.

Kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Melek Program Gempur Rokok Ilegal

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (24/3).

Namun adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antarinstansi untuk Optimalkan Pengawasan

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard atau drum.

Nirwala menyampaikan dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai dan Sejumlah Instansi Bahas Hal Penting Ini

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” terangnya.

Nirwala menegaskan Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga.

Bea Cukai juga mendukung penuh revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait Bagasi dari Luar Negeri Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama lintas kementerian

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler