Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya

Jumat, 13 September 2024 – 17:36 WIB
Bea Cukai Malang melepas ekspor tanaman anggrek sebanyak 413 batang dengan tujuan ke pasar internasional. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang melepas ekspor tanaman anggrek sebanyak 413 batang dengan tujuan ke pasar internasional.

Adapun total ekspor itu sebesar USD 6.541 atau setara Rp 100.262.000,00 pada Rabu (11/9).

BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa

Ekspor dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa Bersama Singosari di Kantor PT LKM Artha Desa Pungungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan tujuan negara ekspor ke Amerika Serikat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan pelepasan ekspor ke Amerika Serikat ini merupakan pasar kedua BUM Desa Bersama Singosari, setelah sebelumnya berhasil mengekspor produk anggrek ke Taiwan.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Hasil Gempur Rokok Ilegal di Pontianak

“Pelepasan ekspor ini terlaksana berkat kolaborasi dari berbagai lintas kementerian dan lembaga yang turut hadir dalam pelepasan ekspor kali ini,” ujar Dwi.

Pelepasan ekspor itu dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bupati Malang, Kepala Bea Cukai Malang, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deputi Komisioner Hubungan Internasional APU-PDT, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan perwakilan perangkat daerah di Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Bea Cukai Turun Langsung Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

Dwi mengungkapkan keberhasilan pelaksanaan ekspor ini menunjukan bahwa penjual tanaman hias di wilayah Malang Raya berpotensi untuk merambah pasar luar negeri.

“Bertambahnya pasar ekspor bunga anggrek diharapkan dapat menghadirkan nilai tambah perekonomian masyarakat dan memacu penjual lain untuk merealisasikan ekspornya,” pungkas Dwi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler