jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak terus mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat, termasuk rokok ilegal.
Melalui Operasi Gempur 2024, Bea Cukai Pontianak gencar memberantas beredarnya rokok ilegal yang memiliki dampak negatif terhadap masyarakat, pelaku industri rokok legal, dan penerimaan negara.
BACA JUGA: Bea Cukai Turun Langsung Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Syaefudin mengungkapkan dari operasi penindakan rokok ilegal hingga Agustus 2024, Bea Cukai Pontianak tercatat melakukan penindakan sebanyak 46 SBP (Surat Bukti Penindakan) dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 250.448 batang.
Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 504.828.480,00 dengan kerugian negara sebanyak Rp 271.815.056,00.
BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Tegaskan Siap Membantu Pelaku UMKM Agar Bisa Ekspor
"Untuk menindaklanjutinya, telah dilakukan proses penyidikan satu kasus pidana dengan status P21 dari Kejaksaan, serta pengenaan denda ultimum remedium dengan total nilai sebesar Rp 252.142.000,00," kata Syaefudin.
Operasi penindakan rokok ilegal diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, dan mengoptimalkan penerimaan cukai yang berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik rokok.
BACA JUGA: Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea II Resmi Dibuka, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
"Di samping kegiatan pengawasan, Bea Cukai Pontianak juga senantiasa melakukan upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal," tambah Syaefudin. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com