jpnn.com, JAKARTA - Tiga kantor pelayanan Bea Cukai, yakni Bea Cukai Pangkalpinang, Tarakan, dan Mataram turun langsung ke tengah masyarakat guna sosialisasikan gempur rokok ilegal.
Dua wilayah Pulau Bangka, yaitu Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan Desa Tanjung Labu, kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Bea Cukai Pangkalpinang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal bertajuk Customs Goes to Village (CGTV).
Ajang sosialisasi tersebut terlaksana pada 30 Agustus 2024 dan 4 September 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pemerintaah Desa Rebo dan Desa Tanjung Labu itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat.
Dia menyebut pihaknya mempunyai tugas dan fungsi menghimpun penerimaan dari sektor cukai, serta pengawasan terhadap objek cukai yang beredar di masyarakat.
BACA JUGA: Sepak Terjang Bea Cukai Bekasi Jalankan Fungsi Industrial Assistance
Menurut dia, Bea Cukai Pangkalpinang juga mengedukasi masyarakat mengenai identifikasi rokok ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya, yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas.
"Kami senantiasa berupaya memberikan edukasi bahaya rokok ilegal kepada seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tatap muka. Sosialisasi gempur rokok ilegal ini menjadi usaha preventif kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ungkap Budi Prasetiyo.
BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Tegaskan Siap Membantu Pelaku UMKM Agar Bisa Ekspor
Sementara itu, pada 30 Agustus 2024 di wilayah Kecamatan Pulau Bunyu, Kab. Bulungan, Bea Cukai Tarakan mengunjungi para pedagang rokok eceran dan memberikan penyuluhan Gempur Rokok Ilegal.
"Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat, khususnya para pedagang eceran untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal. Kami juga berharap masyarakat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal tersebut, yaitu dengan cara melaporkannya jika mendapat informasi atau menemukan rokok ilegal," ujar Budi.
Ajang sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga terlaksana di beberapa kabupaten dan kota di Pulau Lombok.
Dalam periode Agustus 2024, Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum dengan menggelar sosialisasi.
Adapun sosialisasi tersebut terwujud melalui kegiatan live talkshow (melalui TV, radio dan media online), sosialisasi dalam bentuk pengumpulan massa melalui penyelenggaraan event (Fashion Street di Kabupaten Lombok Utara, Gowes HARUM dan Festival Kota Tua di Kota Mataram, Pemda Menyapa Desa dan Pesona Lombok Barat Sail Boat Race di Kabupaten Lombok Barat, dan Senam Masal di Kabupaten Lombok Timur) dan sosialisasi dalam bentuk tatap muka yang menyasar pada para pedagang, aparat desa, dan pelaku usaha (dilakukan di berbagai wilayah, baik yang dilakukan di kantor desa maupun di pasar).
"Kami akan terus berupaya menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan menjual rokok ilegal," tegas Budi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com