Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Dokumen yang Telah Berstatus BTD, Ini Tujuannya

Jumat, 06 September 2024 – 20:21 WIB
Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang tidak laku lelang dengan metode pembakaran di PT Alam Sinar, Pagak, Kabupaten Malang pada Kamis (29/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang tidak laku lelang.

Pemusnahan dilaksanakan dengan metode pembakaran di PT Alam Sinar, Pagak, Kabupaten Malang pada Kamis (29/8).

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Mendorong Perluasan Penyebaran Produk Lokal di Pasar Mancanegara

"Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi Bea Cukai Malang kepada masyarakat terhadap pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/9).

Dia menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor : S-735/KBC.1201/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan BTD pada KPPBC TMC Malang.

BACA JUGA: Konsisten Berikan Kemudahan Pelayanan, Bea Cukai Banten Raih Penghargaan

Adapun barang yang dimusnahkan berasal dari 1.883 dokumen consignment note barang kiriman penyelenggara pos yang ditolak oleh alamat yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean. (mrk/jpnn)

BACA JUGA: Ini Wujud Komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler