Ini Wujud Komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia

Kamis, 05 September 2024 – 22:17 WIB
Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar pada Rabu (4/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan pemusnahan 10 juta lebih batang rokok ilegal pada Rabu (4/9).

BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang

Kegiatan tersebut secara simbolis dilaksanakan di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, dan dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan pihaknya telah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melaksanakan pemusnahan 10.010.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek 'RAY' jenis sigaret putih mesin.

BACA JUGA: Gelar Pemusnahan BMMN, Bea Cukai Yogyakarta Jalankan Peran sebagai Community Protector

Persetujuan tersebut diberikan pada 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti.

Leni menyebut nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan sebesar Rp 23.823.800.000, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31.547.315.800.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Tata Kelola Pelabuhan, Pabrik Pengolahan Sawit, hingga Kelestarian Satwa

Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 30002 dan BC 15030 di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada 27 Mei 2024.

Saat itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai mengamankan sarana pengangkut, berupa KM TINKA AZARA GT 89 No. 2918/PPb yang mengangkut 1.001 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TH," ungkap Leni dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).

Petugas Kanwil Bea Cukai telah menahan tersangka TH di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Leni. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler