Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo Bantu Polres Luwu Utara Bongkar Peredaran Obat Terlarang

Senin, 02 Oktober 2023 – 16:00 WIB
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat terlarang, berupa 12.280 butir obat daftar G, yang terdiri dari jenis Trihexyphenidyl 9 ribu butir dan tramadol 3.280 butir yang disita dari enam tersangka pada Selasa (26/9) lalu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KOTA MASAMBA - Bea Cukai Malili dan dan BPOM Palopo membantu Polres Luwu Utara melaksanakan empat penindakan penyalahgunaan obat terlarang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/9) lalu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengungkapkan barang bukti yang disita berupa 12.280 butir obat daftar G, yang terdiri dari jenis Trihexyphenidyl 9 ribu butir dan tramadol 3.280 butir dari enam tersangka.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Jumlahnya Wow

Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama Polres Luwu Utara dengan Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo, juga informasi dari akun media sosial seperti Facebook dan lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan dalam penindakan kasus obat terlarang itu, tim gabungan Satres Narkoba Polres Luwu Utara dan Bea Cukai Malli mengamankan 6 tersangka berinisial A (22), HS (22), S (18), AL (22), R (18) dan juga S (33).

BACA JUGA: Kembangkan Potensi UMKM di Daerah, Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda

"Keenam orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara," ungkap Firman Bunyamin melalui keterangannya, Senin (2/10).

Saat ini, lanjut dia, enam pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara dan atas perbuatannya.

Keenam pelaku disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Seperti yang disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri bahwa obat dalam daftar G tersebut merupakan obat terlarang sehingga sangat berbahaya dan peredarannya dilarang serta ancamannya sangat berat," terang Firman.

Firman menegaskan Bea Cukai sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai community protector berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk mencegah peredaran narkotika di negara ini.

"Narkotika adalah musuh bersama (common enemy) bangsa Indonesia, daya rusak narkoba yang sangat besar merusak moral dan masa depan bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Firman, Bea Cukai Malili juga berupaya untuk terus hand in hand dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk dengan kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler