jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak kembali melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang-barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD).
Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk pelaksanaan implementasi dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masyarakat.
BACA JUGA: Jaga Keberlangsungan UMKM Go Global, Ini yang Dilakukan Bea Cukai di Berbagai Daerah
Adapun pemusnahan dilakukan di PT Sinergi Jelma Anugerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis-Jumat, (21-22/9).
“Pemusnahan dilakukan dengan membakar dan menimbun barang-barang di perusahaan yang memiliki izin sesuai prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ungkap Dwijanto Wahjudi, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Layani Ekspor 1,26 Ton Udang dari Pulau Seram Tujuan Tiongkok
Barang-barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut terdiri dari Duck Feather, Dry Copra, dan barang lainnya sebanyak 7 kontainer.
“Selain merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai dalam hal melindungi masyarakat, kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari akuntabilitas dan transparansi Bea Cukai Tanjung Perak dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” pungkas Dwijanto. (jpnn)
BACA JUGA: Selamat, Bea Cukai Boyong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian