jpnn.com, MALILI - Bea Cukai Malili memusnahkan 1.086.950 batang rokok ilegal, pada Selasa (7/11).
Diketahui, rokok-rokok tersebut merupakan barang bukti pelanggaran Undang-Undang Cukai karena tidak dilekati pita cukai (polos) dan tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas di Langkat, Begini Kronologinya
"Selain rokok ilegal, turut kami musnahkan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris (TIS), dan 1,2 liter hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL). Nilai barang tersebut sebesar Rp 1.334.657.114 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp910.341.499," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Bupati Luwu Timur, perwakilan Forkopimda dan OPD, KPPN Palopo, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dan Pemda Luwu Timur.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi & Sosialisasi Rokok Ilegal
Firman mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 106 penindakan periode Oktober 2022 sampai Oktober 2023.
Penindakan tersebut terlaksana di beberapa wilayah Pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo.
BACA JUGA: Cara Bea Cukai Dorong Peningkatan Devisa Negara, Silakan Disimak
Menurut Firman, jumlah penindakan di tahun ini meningkat hampir dua kali lipat dari penindakan tahun lalu.
"Dengan pemusnahan kali ini, kami berharap dapat menurunkan peredaran BKC ilegal dan konsumsi masyarakat terhadap BKC lebih terkendali, sesuai dengan tujuan pengenaan cukai," tegasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Produktivitas Industri, Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian