jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat pada Rabu (1/11).
Hal itu dilakukan untuk mendorong produktivitas industri dalam negeri.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Medan & Belawan, Sebegini Banyaknya
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri yang menjadi penunjang perekonomian Indonesia.
"Kami pun berupaya mendorong produktivitas mereka dengan memberikan berbagai fasilitas kepabeanan, salah satunya izin penambahan perlakuan tertentu kepada kawasan berikat. Tentunya hal ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Rusman Hadi.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Optimalkan Perannya Kepada Masyarakat di Kalimantan
Perlakuan tertentu yang dimaksud, menurut Rusman ialah toleransi penyusutan/penguapan/pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan serta kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah.
Adapun dua perusahaan yang menerima fasilitas ini ialah PT Evonik Sumi Asih dan PT Sumi Asih.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Tindak Puluhan Gram Narkoba Tujuan Jayapura
Dua perusahaan itu merupakan pelaku industri dengan bahan baku barang curah berupa turunan dari CPO (crude palm oil) atau minyak sawit yang mudah menguap karena panas.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu diberikan atas pemasukan barang curah asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
"Izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat kepada PT Evonik Sumi Asih dan PT Sumi Asih ini kami berikan hanya dalam satu jam setelah pemaparan proses bisnis kedua perusahaan, yang dilakukan sebagai salah satu persyaratan pemberian izin," lanjutnya.
Dia berharap dua perusahaan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Malang Fasilitasi Ekspor Perdana Puluhan Ton Jahe ke Uni Emirat Arab
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian