Bea Cukai Maluku Ajak Masyarakat Kenali dan Hindari Produk Kosmetik Impor Legal

Kamis, 30 Juli 2020 – 21:06 WIB
Webinar bertemakan Produk Kosmetik Impor Legal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, AMBON - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku menggandeng (BPOM) Ambon, menggelar webinar bertemakan Produk Kosmetik Impor Legal pada Jumat (17/7) lalu.

Webinar tersebut dilaksanakan untuk mengajak masyarakat mengenali dan menghindari produk kosmetik impor ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat sebagai konsumen dan memberikan dampak buruk terhadap industri kosmetik dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Aktif dalam Kegiatan Repatriasi Indonesia dan PNG

Tak hanya menghadirkan Kepala Balai POM Ambon Dra. Hariani, dan Kepala Seksi Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Johan Pandores sebagai narasumber webinar, Kanwil Bea Cukai Maluku juga mengundang Puteri Indonesia Maluku 2020 yang juga merupakan Duta MPR RI dr. Yoan Clara Teken untuk menyemarakkan acara.

Menurut Johan Pandores, saat ini impor kosmetik sedang marak dilakukan oleh perorangan, karena banyak masyarakat yang membeli kosmetik atau skincare dari marketplace yang dikirim dari luar negeri. Ia pun menjelaskan aturan terkait importasi kosmetik.

BACA JUGA: Bea Cukai Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Pelayanan Online

“Oleh karena itu dibuatlah aturan untuk barang kiriman atau barang dari luar negeri bahwa untuk impor yang kurang dari atau sampai dengan 3 USD tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (BM dan PDRI). Kemudian jika barang tersebut ada di kisaran antara 3 USD sampai dengan 1.500 USD maka akan dikenakan PPN 10 persen, BM 7,5 persen, sedangkan jika barang melebihi 1.500 USD maka akan dikenakan dengan ketentuan sebagai Impor serta harus melampirkan pemberitahuan impor barang (PIB)/PIB Khusus,” jelasnya.

Menyambung penjelasan Johan, narasumber dari BPOM Ambon, Hariani mengajak masyarakat untuk menghindari kosmetik ilegal dan selalu menggunakan kosmetik berizin.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Industri Garmen di Yogyakarta

“Hal yang penting adalah masyarakat harus jeli untuk selalu menggunakan kosmetik yang legal. Kosmetik impor legal adalah kosmetik yang memiliki Nomor Izin Edar BPOM, terdapat bahasa Indonesia pada Informasi label, dan bisa didapatkan melalui jual beli online resmi seperti market place maupun situs web penjualan resmi dari ritel kosmetik tersebut,” katanya.

Hariani juga berharap dengan digelarnya webinar bertemakan impor kosmetik legal ini masyarakat menjadi paham akan ketentuan yang berlaku dan kenal ciri-ciri kosmetik impor legal sehingga tidak merugikan kesehatan dan membahayakan dalam penggunaannya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler