jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Alokasi DBHCHT pada 2022 mencapai 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum,” tegas Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Di Jawa Timur, Bea Cukai berkoordinasi dengan pemda di beberapa wilayah terkait penanganan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Kediri menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Bantu Kantor Pelayanan Lain Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal
Dalam kunjungan itu, keduanya membahas rencana kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.
Serupa, Bea Cukai Malang turut berkoordinasi dengan pejabat daerah di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (30/3).
BACA JUGA: Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8 untuk Perkuat Jaringan Perdagangan
Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil pemetaan Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Bantur sebagai zona merah peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Madura melalui pengelolaan produk tembakau, Bea Cukai turut hadir dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengolahan Hasil Tembakau di Madura (29/3).
Kegiatan ini diinisiasi Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Pamekasan.
“Komoditas tembakau merupakan komoditas unggulan Jawa Timur sehingga perlu kebijakan strategis dalam pemanfaatan DBHCHT untuk mendorong potensi ini,'' ujar Hatta.
Kemudian, pada 21-24 Maret 2022, Bea Cukai Jateng DIY memberikan Training of Trainer (ToT) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Hatta mengatakan, kegiatan ini turut membahas pentingnya persamaan persepsi antara pemda dan Bea Cukai terkait penegakan hukum di bidang cukai.
Selain itu, kebutuhan buku saku yang memuat ciri-ciri rokok ilegal sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Kegiatan serupa dilakukan Bea Cuka di dua wilayah lainnya.
Di Sumedang, Bea Cukai Bandung hadir dan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Kebijakan Penggunaan DBHCHT.
Peserta sosialisasi merupakan perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Sumedang yang mengelola DBHCHT.
Di Barru, Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT.
“Semoga upaya kami dengan pemerintah daerah ini dapat menghasilkan kebijakan pemanfaatan DBHCHT yang optimal,'' ungkapnya.
Melalui penegakan hukum oleh aparat dan peran serta masyarakat, pihaknya berharap peredaran rokok ilegal dapat ditindak tegas.
''Selain itu, melalui pembangunan KIHT, kami harap dapat mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi