Bea Cukai Masifkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Selasa, 28 September 2021 – 23:37 WIB
Bea Cukai masifkan kampanye gempur rokok ilegal melalui sosialisasi. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di Jawa Timur dan Semarang memasifkan kampanye gempur rokok ilegal dengan menggencarkan sosialisasi sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Gempur 2021.

BACA JUGA: Hibah Vaksin Perancis Tiba, Bea Cukai Soekarno-Hatta Percepat Layanan Impor

"Pengawasan dalam operasi gempur ini melibatkan seluruh unsur Bea Cukai mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan, hingga unit kepatuhan internal serta memanfaatkan sinergi dengan eksternal,” kata Firman, Selasa (28/9).

Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi kali ini seperti Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Bojonegoro, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Semarang.

BACA JUGA: Operasi di Kudus, Bea Cukai Amankan Truk Pengangkut 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Firman menyampaikan pada kegiatan tersebut disampaikan informasi tentang ketentuan cukai seperti manfaat cukai, jenis-jenis rokok ilegal hingga cara identifikasi keaslian pita cukai.

Petugas Bea Cukai akan menjelaskan jenis rokok ilegal, seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bupati Semarang Siap Berkolaborasi Memajukan UMKM

Masyarakat juga akan dikenalkan ciri umum rokok ilegal, yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

"Dampak dari peredaran rokok ilegal juga disampaikan kepada peserta sosialisasi," jelasnya.

Menurut Firman, maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat.

Banyak sektor negara yang pembiayaannya berasal dari penerimaan cukai.

Rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung.

Hal itu dikarenakan penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah.

“DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau,” tambah Firman.

Dia menyampaikan sosialisasi menyasar seluruh kalangan masyarakat, mulai dari perangkat desa, penjual rokok eceran, pemuda karang taruna hingga santri.

Beragam metode pun digencarkan Bea Cukai dalam sosialisasi ini, seperti sosialisasi langsung, talkshow radio bahkan lewat sosialisasi yang dikemas dalam bentuk kesenian rebana seperti yang dilakukan Bea Cukai di Semarang.

“Kami sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang ditawarkan instansi lain dalam membantu kami menyukeseskan operasi gempur,” ujar Firman.

Firman mengharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi cukai ini masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok, semakin sadar akan bahaya rokok ilegal.

Sehingga diharapkan masyarakat bisa membedakan rokok yang legal dan ilegal serta bersedia untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Harapan besarnya tentu agar dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal di Indonesia,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler