jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah truk yang mengangkut 1,2 batang rokok ilegal.
Sopir truk berinisial W juga turut diamankan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut.
BACA JUGA: Gerebek 2 Gudang di Indramayu, Bea Cukai Cirebon Sikat 706 Ribu Batang Rokok Ilegal
"Truk tersebut kedapatan mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Pasti Pas yang dikemas tanpa dilekati pita cukai,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, Selasa (28/9).
Firman menyampaikan keberhasilan operasi di Kudus ini berawal dari informasi adanya truk yang mengangkut rokok ilegal dari Kudus ke Surabaya melalui Jalan Lingkar Pati Selatan.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Begini Caranya...
Bea Cukai Morowali juga berhasil mengamankan 14.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.
“Rokok ilegal yang diamankan di Morowali ini dikemas dalam 73 slove rokok berbagai merk dan merupakan produk dari China," beber Firman.
BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Amankan Minibus Pengangkut 156 Ribu Batang Rokok Ilegal
Saat ini barang bukti dan tersangka telah diproses lebih lanjut sesuai UU Cukai.
Dari penindakan di dua daerah tersebut, total 1.214.600 batang rokok ilegal diamankan, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 814.170.000.
Firman menambahkan, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi tentang ciri-ciri dan dampak rokok ilegal.
Dia berpesan kepada pedagang ataupun konsumen agar mengenali ciri rokok ilegal, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), yang dilekati pita cukai palsu, yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukkannya atau dilekati pita cukai bekas. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi