Bea Cukai Membumihanguskan Barang Ilegal yang Nilainya Fantastis, Lihat nih

Jumat, 22 Juli 2022 – 20:51 WIB
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di beberapa dearah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) atas barang hasil penindakan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. 

Kali ini, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Denpasar, Jambi, dan Pasuruan.

BACA JUGA: Bea Cukai Mengawal Ekspor Produk Perikanan di Dua Daerah Ini

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, mengungkapkan barang hasil penindakan dimusnahkan dengan dirusak dan dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya.

“BMN dimusnahkan apabila sudah tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipindahtangankan. Selain itu, ada alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama TNI dan Polri Bersinergi Memberantas Peredaran Narkoba

Di Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Denpasar memusnahkan BMN hasil penindakan di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa, Kota Denpasar, Kamis (21/7).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang.

BACA JUGA: Nagelsmann Tercengang Barcelona Bisa Merekrut Banyak Pemain, padahal…

Ada barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya periode Januari-Juni 2022. 

Hatta menjelaskan barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah. 

“Sifat barang yang berbahan plastik kami daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan. Sebagai wujud sinergi dan transparansi, kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri berbagai para pemangku kepentingan (stakeholders) dan instansi terkait di Bali,” imbuhnya.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol MMEA, 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pak alat kesehatan berbagai jenis, 241 pak tekstil, dan 327 pak produk lain. 

Berbagai jenis ini terdiri atas makanan, alat elektronik, spare parts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, serta sex toys dengan total perkiraan nilai barang Rp 980.734.190,00. 

Total perkiraan kerugian negara atas barang-barang ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.316.323.275,00.

Bea Cukai Jambi bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan Kantor Pos Indonesia cabang Jambi menggelar pemusnahan BMN di halaman Kantor Bea Cukai Jambi, Selasa (19/7). 

BMN yang dimusnahkan berupa barang hasil penindakan objek kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Jambi yang terdiri atas 3.263.666 batang rokok ilegal, 32,59 liter MMEA ilegal, 5 buah sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sparepart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal, dan 80 karton minuman soya ilegal.

“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.599.528.457 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara Rp 1.925.981.018,” ujar Hatta.

Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62 pada 2022, Bea Cukai Pasuruan turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/7). 

Pemusnahan dilaksanakan atas barang bukti hasil perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Pasuruan dalam melakukan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai wujud kerja sama dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler