Bea Cukai Memperkenalkan Fasilitas KITE untuk Dorong Ekspor Nasional

Senin, 15 Februari 2021 – 22:33 WIB
Bea Cukai Jakarta memperkenalkan fasilitas KITE kepada perusahaan, sebagai upaya mendorong ekspor nasional. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satunya dengan cara memfasilitasi pengguna jasa dalam proses bisnisnya,

Fasilitas yang diberikan antara lain adalah izin bidang kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), baik untuk perusahaan dengan skala besar maupun IKM. 

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Akselerasi KEK Singhasari

Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE kepada PT Andalan Furnindo, Senin (8/2).

Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja menurutkan, melalui fasilitas KITE pihaknya berharap pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa pembebasan bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan.

BACA JUGA: Bea Cukai Tangerang Tambah Izin Fasilitas KITE IKM

"Sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional," katanya.

PT Andalan Furnindo merupakan satu dari 11 perusahaan gula rafinasi di Indonesia, yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Marunda Center.

BACA JUGA: Dukung PEN, Bea Cukai Dorong UKM Dengan Fasilitas KITE-IKM

“Perusahaan kami memulai produksi secara komersial pada Juni 2013. Saat ini bahan baku raw sugar masih kami impor dari beberapa negara, seperti Thailand, Australia, India dan Brasil. Dengan diberikannya fasilitas ini, tentu sangat bermanfaat bagi perusahaan kami,” papar Indra Suryaningrat, Direksi FICO HRGA dan SCM.

Bea Cukai Cikarang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait KITE untuk IKM ke PT Batawell.

Perusahaan ini merupakan pelaku usaha IKM di wilayah Cikarang yang bergerak di bidang produksi dan pengelolaan komponen mesin pendingin. 


Kepala Seksi PLI Mohamad Nur Eko Yuwono bersama Kepala Seksi PKC IX  Kantor Bea Cukai Cikarang Mulyana menjadi pemateri.

Keduanya memaparkan mengenai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan fasilitas KITE IKM kepada PT Batawell. 

“Sejalan dengan misi Bea Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri dalam rangka memajukan industri dalam negeri, fasilitas KITE IKM ini tentunya memudahkan pengguna jasa terkait hal prosedural dan insentif fiskal dalam melakukan kegiatan ekspor,” papar Eko.

Proses impor bahan baku yang diolah di dalam negeri dengan tujuan akan diekspor akan mendapat pembebasan bea masuk, PPN maupun PPnBM, serta diberikan berbagai kemudahan terkait hal prosedural.

"Hal ini merupakan upaya dari pemerintah dalam mendukung IKM di seluruh Indonesia dalam bersaing secara global, dan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia,” kata Mulyana. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler