jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Malang, dan Kudus memusnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai yang melanggar undang-undang dan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (29/7) mengatakan barang-barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pengaduan kepada Bea Cukai lewat Program Ini
Misalnya, 9.068.528 batang rokok, 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml Vape (HPTL), dan 779 liter MMEA (miras) untuk dimusnahkan di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 45 penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II pada periode 2021 dan 93 penindakan oleh Bea Cukai Malang pada Januari sampai Mei 2022. Potensi kerugian Rp 5.458.024.220 dan nilai barang Rp 3.925.696.320," katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Memfasilitasi Ekspor Cangkang Sawit ke Thailand dan China
Hatta menjelaskan Bea Cukai tidak hanya mengelola penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat, khususnya dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan ini adalah sinergi antara Bea Cukai dan pemda untuk memberantas rokok ilegal,” ungkap Hatta.
BACA JUGA: Produsen Sepeda Listrik Dapat Kemudahan dan Fasilitas Ini dari Bea Cukai
Dia menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal ini membawa dampak yang signifikan. Selain menyebabkan distorsi ekonomi, pemerintah daerah setempat merugi.
Sebagian dana cukai akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT yang dimanfaatkan untuk program strategis di bidang kesehatan, penegakan hukum, serta kesejahteraan masyarakat.
Pemusnahan terlaksana di Kudus. Pada 26 Juli 2022, Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan berat 13,2 ton yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai.
Perinciannya, 7.918.643 batang sigaret kretek mesin (SKM), 850 batang sigaret kretek tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu, tiga karung etiket, 12 alat pemanas, 5 rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), 2 karung plastik OPP, dan 33 liter miras.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Oktober 2021 sampai Maret 2022 yang ditetapkan sebagai BMN dan barang bukti yang inkracht pada 2020–2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka.
Hatta menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum untuk melaksanakan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran rokok ilegal.
Dia mengatakan Bea Cukai menyadari peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
"Tak henti kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mendistribusikan rokok ilegal," kata Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi