jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menunjukkan keseriusan untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal dengan memusnahkan terhadap rokok, minuman keras, dan handphobe (HP).
Kegiatan pemusanahan itu dilakukan oleh Bea Cukai di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Permudah Stakeholder untuk Ekspor
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pihaknya akan terus serius dalam penanganan pemasukan dan peredaran barang ilegal.
“Mari menjaga produk legal, kita jaga ekonomi negara dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (23/11).
BACA JUGA: Bupati Bantul Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
Bea Cukai Juanda melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang ilegal berupa 1.322.980 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 84 unit HP.
Firman menjelaskan, rokok ilegal merupakan hasil dari 451 penindakan di perusahaan jasa titipan pada periode April hingga September 2021.
BACA JUGA: Perusahaan Pemanggang Roti Mulai Jual HP Android, Bentuknya Mungil
“Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 1.349.439.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 887.185.000," ungkapnya.
“Selain rokok, juga dilakukan terhadap 84 unit HP hasil dari 10 kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000," sambung Firman.
Menurut Firman, penindakan itu dilakukan terhadap bawaan penumpang dari Singapura dan Hong Kong yang membawa HP melebihi batas ketentuan.
Selain itu terdapat juga penindakan terhadap adanya indikasi pemberitahuan pabean tidak benar untuk menghindari pemeriksaan Petugas Bea Cukai.
Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan pemusnahan terhadap 1.080.720 batang rokok dan 37 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan itu merupakan hasil dari 37 kali penindakan terhadap 39 merek rokok ilegal dan 6 merek MMEA ilegal.
“Barang ilegal yang dimusnahkan di Banjarmasin merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel periode triwulan ke-4 tahun 2020 hingga triwulan ke-2 tahun 2021," kata dia.
"Total terdapat 1.080.720 batang rokok dan 37 botol MMEA dengan total nilai Rp1.131.634.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 495.341.600,” ungkap Firman.
Firman menjelaskan, berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh P2EB UGM, bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2020.
“Dibandingkan 2018 setinggi 7,04 persen, tahun 2020 turun menjadi 4,86 persen, penurunan persentase ini mengindikasikan adanya hasil pengawasan yang efektif,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hp Samsung dengan Layar Gulung dan Geser Pakai Teknologi OLED
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian