Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal Ini di 3 Pulau Indonesia

Senin, 22 November 2021 – 17:51 WIB
Bea Cukai melakukan pemusanahan barang ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara serentak melaksanakan pemusnahan barang ilegal di tiga pulau di Indonesia, yakni Sumatera, Jawa dan Sulawesi.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas barang milik negara yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan.

BACA JUGA: Genjot Ekspor, Bea Cukai Ambon Gelar Roadshow ke Pelaku UMKM hingga Perusahaan Besar

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pihaknya mengamankan penerimaan negara lebih dari Rp 30 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 20 miliar.

Menurut Tubagus, pemusnahan kali ini dilakukan atas barang hasil penindakan yang ditetapkan statusnya oleh pengadilan.

BACA JUGA: Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai, Nilainya Miliaran!

Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya jenis rokok, minuman keras, barang ilegal lainnya. Semua barang tersebut dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak fungsinya.

“Seluruh barang ini merupakan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif," kata Firman dalam siaran persnya, Senin (22/11).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT

"Masing-masing kantor melaporkan hasil penindakan setahun terakhir dengan koordinasi aparat setempat,” sambungnya.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan jajarannya melaporkan lebih dari Rp 17,7 miliar nilai barang yang dimusnahkan secara serentak.

Pemusnahan itu dilakukan secara serentak di 3 Provinsi melalui daring dan luring bersama dengan Bea Cukai Palembang, Jambi, Pangkalpinang dan Tanjungpandan.

Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY melaksanakan rangkaian pemusnahan di Bea Cukai Kudus, Tegal dan Yogyakarta.

Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 12,18 juta batang rokok ilegal, 2 karung etiket, dan 1.200 ml miras ilegal.

Nilai barang tersebut diperkiraan sebesar Rp 10,4 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 7,6 Miliar.

Bea Cukai Makassar juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan periode Februari 2020 sampai September 2021.

Sebanyak 4.238.500 batang rokok ilegal dan 632 paket barang kiriman. Semua barang hasil penegahan itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling.

Diperkirakan lebih dari Rp 4 miliar diamankan Bea Cukai Makassar dari pemusnahan itu.

Firman pun mengapresiasi setiap kawasan yang melakukan pemusnahan barang-barang ilegal kali ini. Tidak hanya merugikan negara, tetapi bisa merusak tatanan kehidupan sosial.

Dia berharap dengan adanya pemusnahan bisa meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah.

"Adanya sinergi dengan semua pihak bisa membantu tugas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membatasi ruang gerak dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP! Bea Cukai Batam Catat Rekor Waktu Penyelesaian Proses Kepabeanan Barang Kiriman


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler