Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT

Senin, 06 September 2021 – 20:04 WIB
Bupati Pasuruan Muhammad Irsyad Yusuf (kiri) bersama Bea Cukai memaksimalkan penyerapan DBHCHT. Pasuruan memperoleh porsi pembagian DBHCHT terbesar se-Indonesia, yaitu sekitar Rp 200 miliar. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus memperhatikan pemanfaatan dan pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kedua pihak bersinergi secara kontinu melaksanakan sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pengelolaan DBHCHT pada periode akhir Agustus hingga awal September.

BACA JUGA: Ini Tiga Langkah Proaktif Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

“DBHCHT menjawab pertanyaan masyarakat terkait output pengenaan cukai. Ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang merupakan konsumen barang kena cukai (BKC),” kata Firman, Senin (6/9).

BACA JUGA: Lewat Aplikasi SIGAP, Bea Cukai Bantu Perusahaan Lakukan Pembukuan Lebih Akuntabel

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bersinergi dengan pemda setempat menyosialisasikan ketentuan cukai dan DBHCHT.

Kegiatannya meliputi koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan SDA Sampang membahas program penegakan hukum bersumber dari DBHCHT.

BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Serahkan Sertifikat AEO untuk PT Great Giant Pineapple

Dilanjutkan dengan talkshow tema DBHCHT untuk kesehatan Pamekasan di Radio Karimata FM.

Bea Cukai Madura juga rutin di bimbingan teknis operasi pemberantasan BKC ilegal Pemda Pamekasan.

Terakhir menghadiri rapat koordinasi bersama Pemkab Bangkalan membahas operasi bersama dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Pamekasan menjadi kabupaten dengan alokasi DBHCHT terbesar se-Madura, yaitu Rp 64,5 miliar.

Salah satu penggunaannya untuk kesehatan sebesar 25 persen.

"DBHCHT berperan penting dalam berbagai hal salah satunya pembiayaan kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat perlu paham cukai yang menjadi sumber DBHCHT dan membantu pemerintah untuk menghindari rokok ilegal,” ungkap Firman.

Bea Cukai Pasuruan melakukan dua sosialisasi cukai dan DBHCHT, melalui rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT dengan Pemkot Pasuruan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Pasuruan membahas rencana penggunaan DBHCHT 2021.

Bea Cukai mendukung Pemda Pasuruan memaksimalkan penyerapan DBHCHT melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di daerah tersebut.

Pasuruan merupakan daerah yang memperoleh porsi pembagian DBHCHT terbesar se-Indonesia, yaitu sekitar Rp 200 miliar.

"Alokasi DBHCHT membutuhkan pertanggungjawaban atas output yang dihasilkan, penyerapan dana tersebut harus dilakukan dengan efektif dan efisien. Namun pembagiannya harus sesuai aturan yang berlaku," kata Bupati Pasuruan, Muhammad Irsyad Yusuf.

Menurut bupati, hal ini menjadi tantangan bagi Kabupaten Pasuruan untuk mengalokasi anggaran tersebut.

Bea Cukai Banyuwangi bersama pemda setempat mempersiapkan program penegakan hukum di bidang cukai pada Rabu (1/9) di Lounge Pelayanan Publik Pemkab Banyuwangi.

Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait program ini dilaksanakan 6 September hingga 14 Desember 2021.

Firman mengatakan, Banyuwangi memperoleh porsi DBHCHT sekitar Rp 19 miliar.

“Sesuai ketentuan, Pemkab wajib mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 25 persen, dan penegakan hukum di bidang cukai 25 persen. Maka dari itu, besar dana yang akan dialokasikan untuk program ini kurang lebih Rp 4 miliar,” jelasnya.

 

Sosialisasi terkait ketentuan cukai dan pengelolaan DBHCHT juga dilakukan di beberapa daerah, seperti di Wonosobo, Bandung, hingga Bulukumba Sulawesi Selatan.

Melalui DBHCHT, pemda diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Upaya ini bertujuan mengurangi BKC ilegal sehingga meningkatkan pemasukan negara dari sektor cukai.

Menurut Firman, masyarakat harus berperan aktif membantu pemberantasan BKC ilegal dengan memberikan informasi.

“DBHCHT berperan dalam membantu sosialasasi cukai, manfaatkan dana ini untuk membantu kita dalam memberantas BKC ilegal. Namun setiap daerah memliki ciri khas masing-masing, jadi harus sosialisasi dengan pendekatan yang berbeda-beda,” pungkas Firman. (mar1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler