Bea Cukai Mengedukasi Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Pemahaman Bidang Cukai

Selasa, 24 November 2020 – 20:04 WIB
Ilustrasi – Petugas Bea Cukai melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) salah satunya digunakan untuk melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai.

Bea Cukai Lampung melakukan pengawasan dengan memonitoring dan sosialisasi di perusahaan rokok jenis sigaret kretek tangan pada Kamis (19/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Berperan Aktif Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Timur

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengecekan dokumen secara langsung guna mengetahui tingkat kepatuhan pengguna jasa.

“Perusahaan rokok Lampung berlokasi di Kabupaten Lampung Timur. Perusahaan ini baru merintis usaha di awal tahun 2020 dan masih tetap bertahan meskipun pandemic Covid-19 tengah melanda,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari.

BACA JUGA: BPK Apresiasi Kinerja Bea Cukai Menjaga Penerimaan Negara

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi serta mengingatkan terkait dampak jika perusahaan rokok tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Bea Cukai Bandar Lampung juga memberikan dukungan penuh terhadap perusahaan rokok satu-satunya yang masih bertahan di Provinsi Lampung.

“Oleh karena itu dari Bea Cukai Bandar Lampung akan berupaya penuh dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung, sehingga produk lokal yang legal akan mudah untuk dipasarkan,” tambah Esti.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Belut dan Pot Sabut Kelapa

Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Medan bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan monitoring peredaran rokok ilegal di Daerah Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

“Pelaksanaan monitoring dilakukan pada 11-12 November 2020. Diharapkan kegiatan ini dapat meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal, sebagai bentuk pembinaan sekaligus mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid.

Bentuk kerja sama antara bea cukai dan Pemda ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat dalam upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, terutama yang terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Dengan berkurangnya barang kena cukai ilegal, maka penerimaan cukai akan meningkat yang berarti akan meningkat pula besaran DBHCHT yang akan diterima oleh Pemda,” tambah Dadan.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Meulaboh juga melakukan sosialisasi cukai on the road di Kotamadya Subulussalam. Petugas Bea Cukai menyusur beberapa toko yang menjual rokok di sekitar kota tersebut.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah mengedukasi masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Kami informasikan mengidentifikasi rokok ilegal, jenis-jenis rokok ilegal, dan bahaya menjual rokok ilegal,” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler