Luhut Panjaitan: Tidak Boleh Ada Rakyat Sampai Kelaparan

Pemerintah Membagikan 11.212 Ton Beras untuk Bansos Selama PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 – 12:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Kamis (15/7/2021). ANTARA/HO-Kemenko Marves.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membagikan 11.212 ton beras untuk bantuan sosial selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa bantuan beras itu merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

BACA JUGA: Arief Poyuono Setuju dengan SBY, Jokowi Jangan Bungkam Kritik, Luhut Kurangi Mengancam, tetapi

"Tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Saya ulangi, tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Itu perintah dan kami laksanakan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Kamis (15/7).

Selain bansos yang dilayani Kementerian Sosial, TNI Polri juga bergerak menyalurkan bantuan untuk masyarakat kelas bawah.

BACA JUGA: Luhut Bicara Pengerahan TNI-Polri, Ini Instruksi Presiden Jokowi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap keluarga paling lambat pekan kedua Juli.

Jumlah masyarakat miskin yang terdapat di Jawa hingga Bali sebanyak 14,84 juta jiwa dengan target coverage mencapai 30 persen.

BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali, Sebanyak 4,4 Juta Penduduk Bakal Dapat Bansos, Begini Kriteria Penerima

Jumlah keluarga yang akan mendapatkan bantuan beras ada sebanyak 1,21 juta keluarga atau sekitar 4,4 juta jiwa.

Kebutuhan beras mencapai 11.212 ton dengan biaya mencapai Rp 117,7 miliar.

Pemerintah menargetkan penerima bantuan adalah pekerja harian dan pekerja informal terutama di daerah padat penduduk yang terkena dampak PPKM darurat.

Seperti pedagang pasar, objek daring, supir angkutan umum, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pemilik dan petugas warung makan, kuli bangunan atau kuli pelabuhan, pemulung, dan sebagainya.

Kriteria penerima bantuan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai situasi di lapangan.

TNI dan Polri akan mengatur distribusi bantuan supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa hingga Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata ditutup selama penerapan PPKM darurat tersebut. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler