Bea Cukai Mengoptimalkan Layanan Pengurusan NPPBKC

Kamis, 22 Juli 2021 – 16:00 WIB
Bea Cukai menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kewajiban pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha Barang Kena Cukai sebagai upaya agar kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran BKC dapat diawasi.

Bea Cukai selaku instansi yang memiliki andil akan regulasi ini terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menciptakan beragam inovasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali BKC

Selain itu, Bea Cukai juga menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC.

Bea Cukai Bitung berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan NPPBKC.

BACA JUGA: Pengusaha Minuman Beralkohol Pemilik Izin NPPBKC Wajib Lakukan Ini

Inovasi ini dituangkan dalam bentuk aplikasi bernama Sistem Perijinan Terpadu (SPIRIT BC Bitung).

“Aplikasi SPIRIT BC Bitung bertujuan untuk memberikan kemudahan, yang mana pengajuan permohonan NPPBKC tidak harus dilakukan secara langsung di Kantor Bea Cukai Bitung, namun dapat dilakukan melalui aplikasi,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung Julianto Firdaus.

BACA JUGA: DPR RI: Pengusaha Mengeluh Soal Perizinan yang Masih Berbelit-Belit

Dalam kegiatan internalisasi yang bertajuk “Sistem Perijinan Terpadu”, Julianto memaparkan tujuan diciptakannya SPIRIT BC Bitung sekaligus menjelaskan tutorial penggunaan aplikasi tersebut.

Julianto juga menjelaskan terkait NPPBKC, mulai dari pengertian hingga kewajiban dan sanksi.
Pemilik NPPBKC memiliki beberapa kewajiban seperti melakukan pembukuan dan pencatatan yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 94/PMK.04/2018.

"NPPBKC merupakan perizinan terakhir. Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan NPPBKC setelah izin lain seperti SIUP-MB, ITPMB, dan lain-lain terpenuhi," tambah Julianto.

Bea Cukai Yogyakarta memberikan NPPBKC kepada PT Herbal Vape Nusantara yang berlokasi di Bantul.

Perusahaan itu merupakan produsen hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape yang mengandung nikotin.

“HPTL adalah salah satu jenis hasil tembakau yang merupakan BKC. Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik BKC, harus memiliki NPPBKC,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu.

Dari hasil peninjauan, lokasi dan bangunan PT Herbal Vape Nusantara dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pabrik ini memiliki gudang bahan baku, gudang bahan kemas, gudang bahan jadi, dan ruangan-ruangan lain.

Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meski di tengah pandemi, khususnya dalam pelayanan pengurusan NPPBKC.

Setiap pengusaha BKC agar mematuhi kewajibannya mengurus NPPBKC agar kegiatan usaha berjalan sebagaimana mestinya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler