jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha minuman beralkohol dan mekanisme izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan berbagai mekanisme terkait NPPBKC di antaranya ialah syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat perpanjangan izin.
BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya
Sebelum diterbitkannya izin berupa NPPBKC, ada beberapa persyaratan terkait lokasi tempat penjualan yang harus dipenuhi.
Antara lain dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin.
BACA JUGA: Praktisi Hukum Sarankan DPR Perkuat Pengawasan Minuman Beralkohol
Selain itu, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
“Ketentuan perizinan tersebut diberlakukan mengingat minuman beralkohol merupakan barang yang wajib untuk diawasi peredarannya karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelas Syarif, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Dramatis, He Melawan Bripka Andi dan Briptu Wisnu, Polisi Keluarkan Pistol
Menurut Syarif, hal ini sebagaimana telah dilakukan Bea Cukai Kupang dalam melakukan pemeriksaan lokasi pada Toko Berkat di daerah Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis (21/1).
Setelah memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada Bea Cukai.
“Pengusaha wajib melakukan pembukuan, pencatatan, pengangkutan, dan adapat melakukan akses aplikasi cukai online atas kepemilikan NPPBKC,” sebut Syarif.
Kegiatan asistensi dan sosialisasi juga telah dilakukan Bea Cukai Pantoloan kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha yang memiliki izin NPPBKC, Kamis (4/2).
“Dengan adanya asistensi dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para pengusaha miras dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Syarif.
Syarif menjelaskan untuk ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam Pasal 24 PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
“Penyalur dan tempat penjualan eceran wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa berlaku NPPBKC habis, yaitu lima tahun,” kata Syarif.
Ia menyampaikan perpanjangan izin NPPBKC ini sebagaimana yang telah dilakukan Bea Cukai Jambi terhadap salah satu pengusaha tempat penjualan eceran berupa minuman beralkohol, Rabu (3/2) lalu.
“Diharapkan dengan adanya rangkaian kegiatan asistensi langsung kepada pengguna jasa, dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan usaha khususnya di bidang cukai,” harap Syarif. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy