jpnn.com, BANTEN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menindak pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melanggar integritas.
Penindakan tersebut dilakukan sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan guna mendukung pemeriksaan.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal ke Sumatera
Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, DJBC sangat mendukung langkah lebih lanjut yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
BACA JUGA: Bea Cukai Memperkokoh Sinergi dan Kolaborasi dengan Instansi Terkait
“Untuk memenuhi permintaan Kejati Banten, pada Kamis, 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen, sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan uang temuan hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan,” ujar Nirwala.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.
BACA JUGA: Bea Cukai Mendorong Ekspor Komoditas Unggulan di Tiga Daerah Ini
Jadi, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.
Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DJBC juga terus melakukan langkah penguatan integritas pegawainya dan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” tandas Nirwala. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi