Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal ke Sumatera

Kamis, 27 Januari 2022 – 22:10 WIB
Bea Cukai meringkus tiga tersangka yang membawa jutaan rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal ke beberapa wilayah di Sumatera.

Bea Cukai mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti pengangkutan menggunakan truk, hingga jasa pengiriman barang.

BACA JUGA: Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Banjarmasin Hibahkan Ambulans

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa kasus peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana.

“Sesuai UU cukai, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling banyak 5 tahun, paling sedikit 1 tahun, dan denda 10 kali nilai cukai,” ujar Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Perusahaan untuk Dapatkan Fasilitas Kepabeanan

Dalam sepekan, Bea Cukai Lampung mengagalkan tiga upaya pengiriman sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Dari ketiganya, mereka mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana Komoditas Daerah

Hatta menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan informasi intelijen pada Sabtu (15/01), petugas melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Hasilnya, di sekitar Km 94 tim mengamankan truk target operasi yang mengangkut 2.480.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.894.075.000.

Berdasarkan informasi dari pengembangan kasus pertama, Kamis (20/1) bertempat di Tol Pelabuhan Bakauheni–Terbanggi Besar, Bea Cukai Lampung kembali melakukan dua penindakan terhadap dua buah truk pengangkut rokok ilegal.

"Dalam penindakan tersebut, kami mengamankan 4.976.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.800.371.000,” kata Hatta.

Bea Cukai Pekanbaru melakukan penindakan terhadap 8.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di salah satu agen jasa pengiriman pada Sabtu (22/01).

Tim Bea Cukai Pekanbaru mengamankan potensi kerugian sebesar Rp 5.629.900.

Atas seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian.

Lebih lanjut, Hatta mengatakan bahwa kegiatan penindakan rokok ilegal oleh tim Bea Cukai merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok yang beredar di masyarakat.

“Kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Polri Bergerak, Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler