Bea Cukai Menyisir 20 Lokasi di Batam dan Pekanbaru, Hasilnya Mencengangkan

Selasa, 19 Oktober 2021 – 14:50 WIB
Bea Cukai melakukan penindakan di Batam dan Pekanbaru dalam rangka pengawasan dalam pelaksanaan operasi gempur 2021. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan dalam pelaksanaan operasi gempur 2021.

Hal ini untuk menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Sejumlah Daerah

“Penindakan merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi utama-nya sebagai community protector, demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.

Firman mengatakan Bea Cukai berhasil melakukan berbagai rangkaian penindakan dan mengamankan di Batam dan Pekanbaru dengan total nilai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

BKC itu dilakukan dengan menyisir 20 lokasi berbeda di wilayah pengawasan pada periode 16 Agustus 2021 hingga 09 Oktober 2021.

Operasi serentak dan terpadu ini dilaksanakan di bawah naungan payung operasi gempur 2021 yang diinisiasi Kantor Pusat Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Pacu Ekspor dari Daerah via Program Asistensi Pengusaha

“Sebanyak 64.331.764 batang rokok dan 553,1 liter minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp 65.801.581.948 berhasil diamankan dalam operasi kali ini. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 42.154.436.846,” ungkap Firman.

Firman menjelaskan selain melindungi masyarakat, penindakan bertujuan untuk mengamankan hak-hak negara demi penerimaan yang optimal, khususnya di bidang cukai.

"Penindakan juga dilakukan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dimana permintaan terhadap BKC yang legal semakin meningkat," kata dia.

Penindakan semacam ini juga dilakukan Bea Cukai Pekanbaru.

Firman menyebut penindakan berhasil mengamankan 41.392 batang rokok ilegal di Kabupaten Pelalawan pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2021.

"Rokok ilegal berupa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindak lanjuti," beber dia.

Selain menggencarkan penindakan, Bea Cukai Pekanbaru juga mengedepankan langkah preventif seperti dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi toko-toko penjual rokok eceran dibarengi dengan pembagian flyer ciri-ciri rokok ilegal.

"Komitmen dari masyarakat menjadi penunjang terbesar dalam menekan angka peredaran rokok ilegal, sehingga kegiatan operasi selalu dibarengi dengan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal," tegas Firman. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler