jpnn.com, JAWA TENGAH - Bea Cukai terus menindak rokok ilegal di pasaran. Selain itu, Bea Cukai memastikan rokok yang legal memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Upaya penggagalan peredaran rokok ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai Kediri dan Kudus. Keduanya merupakan unit pengawasan Bea Cukai di daerah produksi dan pemasaran hasil tembakau.
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Kembangkan Program NLE, Apa Untungnya?
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kediri berlangsung pada pertengahan Agustus 2022. Bea Cukai Kediri kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang akan dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa bus dengan perincian 1 bus berhasil ditegah pada Senin (15/8) dan 3 bus pada Rabu (17/8).
Dari informasi yang diperoleh, akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Trans Jawa. Kemudian, petugas Bea Cukai mendalami informasi tersebut dan menyisir tol dimaksud.
BACA JUGA: Bea Cukai Pertimbangkan 2 Asas Ini untuk Melelang dan Menghibahkan Barang Negara
“Petugas menemukan kendaraan yang menjadi target operasi dan melakukan pemeriksaan di ruas tol Kertosono–Nganjuk Km 650. Dari pemeriksaan ditemukan sejumlah rokok ilegal yang diangkut dalam kendaraan tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo.
Berselang dua hari kemudian pada Rabu (17/8) petugas kembali melakukan pengawasan di jalur tol Trans Jawa karena ditengarai masih akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Lakukan Ini agar Pelaku UMKM Naik Kelas
Tim berhasil mendeteksi tiga bus yang diduga bermuatan rokok ilegal dan dilakukan penegahan serta pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ada rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada masing-masing kendaraan tersebut.
Total rokok ilegal yang berhasil ditegah dalam pemeriksaan empat kendaraan tersebut mencapai 334.400 batang dengan nilai perkiraan Rp 381 juta dan potensi kerugian negara Rp 258 juta. Barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri guna penelitian lebih lanjut.
Penindakan serupa dilakukan di Kudus. Sebanyak 252 ribu batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) disita petugas di pasar pada Selasa (23/8).
Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, petugas melakukan pencarian di Jalan Mayong Batealit Jepara. Pihaknya menemukan truk tersebut sekitar pukul 06.00 sedang terparkir di depan pasar kawasan Desa Rejomulyo.
“Ditemukan 82 karung rokok berbagai dengan merek tanpa dilekati pita cukai. Rokok ini ditutupi pupuk. Perkiraan nilai barang rokok ilegal Rp 287,28 juta dengan penerimaan negara Rp 194,76 juta,” ungkap Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Seluruh rokok ilegal, truk, dan seorang sopir berinisial AA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi