Bea Cukai Pertimbangkan 2 Asas Ini untuk Melelang dan Menghibahkan Barang Negara

Kamis, 25 Agustus 2022 – 21:05 WIB
Bea Cukai melelang dan menghibahkan barang milik negara yang masih memiliki nilai tinggi. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya menerapkan asas kebermanfaatan agar barang hasil tegahan bisa dimanfaatkan secara baik dan tepat sasaran. Upaya yang ditempuh Bea Cukai ialah melalui mekanisme lelang dan hibah BMN. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (25/8) mengatakan pihaknya bertugas menindak pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. 

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Lakukan Ini agar Pelaku UMKM Naik Kelas

Melalui hibah dan lelang terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menunjukkan komitmennya menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara. 

“Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan berstatus barang milik negara (BMN) tidak selalu berujung dimusnahkan. Barang ini dapat dilelang atau dihibahkan," ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Mengedukasi Mahasiswa dan Pelajar tentang Ketentuan Ini, Simak ya

Hatta menuturkan, pada 23 Agustus 2022, Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan lelang BMN lewat kerja sama dengan KPKNL Semarang melalui lelang.go.id. 

Melalui lelang noneksekusi wajib yang diselenggarakan di KPKNL Semarang tersebut, seluruh BMN terlelang habis hingga mencapai Rp 1,75 miliar. 

BACA JUGA: Lihat, Bea Cukai Lakukan Ini Saat Mengawasi Kegiatan Ekspor di Meulaboh dan Yogyakarta

Objek lelang tersebut laku lebih tinggi daripada nilai limit lelangnya. Kenaikan nilai laku ini mencapai 500 persen dari nilai limit.

“Pelelangan ini merupakan upaya Bea Cukai Tanjung Emas dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Lelang menjadi pilihan utama penyelesaian BMN sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dalam hal ini pihak KPKNL Semarang berhak menentukan apakah barang layak dan boleh dilelang atau tidak,” kata Hatta.

Selain melalui mekanisme lelang, pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai dilaksanakan dengan mekanisme hibah. 

Salah satu kantor Bea Cukai yang telah melaksanakannya ialah Bea Cukai Tanjungpinang yang menghibahkan 880 kilogram beras dengan nilai perolehan Rp 38.960.000,00. 

Beras tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang. 

Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto.

“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat sekitar. Dengan harapan dapat bermanfaat untuk masyarakat. Semoga kami bisa meningkatkan sinergi melalui hibah untuk negeri," kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler