jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis melalui operasi rutin patroli laut berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dan berlabel khusus kawasan bebas Batam yang dibawa melalui Perairan Bandul, Tanjung Sekodi, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (02/05) lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Deklarasikan Zona Integritas
“Pada saat melakukan pengawasan di sekitar perairan Bandul Tim Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penegahan rokok ilegal sebanyak 196.400 batang dengan berbagai jenis dan merek yang diangkut menggunakan kapal speed boat SB. Tenggiri rute Selat Panjang-Bengkalis,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif.
Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan kapal patroli BC 15048 untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemkot Blitar Beri Edukasi Pelaku Usaha Industri Rokok
Munif menambahkan bahwa total nilai barang tersebut senilai Rp201.346.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp118.540.000.
“Selain dapat merugikan penerimaan negara, jika barang-barang tersebut berhasil lolos barang tersebut juga dapat mengganggu stabilitas pasar serta kesehatan masyarakat. Kami mengharapkan dengan penindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para penyelundup,” pungkas Munif. (adv/jpnn)
BACA JUGA: Barang - barang Ilegal Senilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Siap Menyukseskan Zona Integritas Pelabuhan Laut dan Bandar Udara
Redaktur & Reporter : Natalia