Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan dan Hibahkan Speedboat, Sebegini Nominalnya

Jumat, 16 Juni 2023 – 19:28 WIB
Bea Cukai bersama Pemda Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah Pasuruan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengamankan hak-hak negara serta sebagai akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.

Pada Selasa (13/6), Bea Cukai bersama Pemda Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA: Menyelundupkan Berlian 144,27 Gram di Celana Dalam, WN India Ditangkap Bea Cukai Soetta

Selebihnya, barang hasil penindakan itu dimusnahkan di incinerator CV. Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.

Adapun perincian barang yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai barang Rp 10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan Rp 6.485.518.972.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Tas Golf ke Pasar Amerika, Sebegini Jumlahnya

Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal dan 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu di Tembilahan, Bea Cukai memusnahkan kurang lebih 4,4 juta batang rokok ilegal, 67 bale barang larangan pembatasan, serta minuman mengandung etil alkohol 480 kaleng dan 886 botol.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Kawal Ekspor Perdana 27 Ton Jahe Gajah ke Bangladesh

Pemusanahan itu hasil penindakan yang dilakukan pada periode 2018 hingga 2023.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 4,3 miliar sedangkan potensi kerugian negara sebesar 3,1 miliar.

Selain itu, Bea Cukai Tembilahan juga sekaligus menyelenggarakan hibah barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa speedboat dengan mesin 100 PK senilai 150 juta rupiah kepada pihak Desa Tekulai Bugis, Kec. Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, yang nantinya dapat dimanfaatkan juga oleh 2 desa tetangga lainnya yakni Desa Tekulai Hulu dan Desa Tekulai Hilir.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan, hibah merupakan bentuk pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan BMMN kepada pihak lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

"Agar kegiatan serupa baik pemusnahan maupun hibah dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, dukungan instansi pemerintahan dan masyarakat tentu sangat dibutuhkan sehingga bukti bakti untuk negeri tidak hanya sebatas slogan namun manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar,” kata dia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sultra, Bea Cukai Kendari Sita Banyak Barang Bukti


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler