jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai terus menjalankan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Langkah tersebut dilakukan bertujuan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehinga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow
Bea Cukai Kendari juga turut aktif mengamankan masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja menyampaikan instansinya telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegak sejak 15 Mei-1 Juni 2023.
BACA JUGA: Beri Izin Fasilitas Gudang Berikat ke PT Indonesia TRC Industry, Ini Target Bea Cukai
"Operasi gempur rokok ilegal telah dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap Purwatmo.
Pelaksanaan operasi di tiga wilayah itu dilakukan dengan menggandeng unsur dari TNI dan Satpol PP.
“Operasi ini merupakan agenda rutin Bea Cukai Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,” terangnya.
Purwatmo juga menjelaskan bahwa tim gabungan Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.
Operasi di wilayah Kendari, petugas menyita 1.080 batang rokok.
Kemudian operasi di wilayah Konawe, jumlah rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 1.420 batang , dan 7.640 batang di wilayah Konawe Selatan.
"Atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini,” beber Purwatmo.
Tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu.
Kemudian diajarkan juga mengenali rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta dilakukan juga peletakan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.
Petugas Bea Cukai juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah provinsi Sultra.
Petugas juga mensosialisasikan Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Regulasi tersebut juga mengatur pelanggaran di bidang cukai yang berdasarkan hasil penelitian termasuk dalam sanksi pidana dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada kepala kantor setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Purwatmo berharao dengan adanya operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi ke masyarakat ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi