Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Semarang

Rabu, 02 Oktober 2024 – 19:18 WIB
Bea Cukai Semarang turut musnahkan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Rabu (25/9). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang turut musnahkan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Rabu (25/9).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat terlarang, alat komunikasi ilegal, alat produksi, uang palsu, barang-barang pelanggaran kepabeanan, hingga senjata tajam (Sajam).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 380 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Batang

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani mengatakan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Semarang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan melaksanakan tugas pengawasan, penegakan hukum, serta bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, Bea Cukai berperan aktif dalam mencegah peredaran barang-barang berbahaya yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi negara.

BACA JUGA: Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai & Pemda Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

“Sebagai community protector, pemusnahan ini adalah salah satu wujud nyata peran kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keamanan publik,” tutupnya. (jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kendari

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Ini Diberi Izin Perlakuan Tertentu, Simak Penjelasan dari Bea Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler