Ratusan Senjata Api Dimusnahkan

Rabu, 05 Agustus 2020 – 11:57 WIB
Ilustrasi pemusnahan senjata api dari masyarakat. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan memusnahkan 257 senjata api rakitan laras panjang, 79 senjata laras pendek, 85 senjata tajam jenis pisau, serta 107 amunisi.

Ratusan barang terlarang itu diamankan dari hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA: Pengusaha Bengkel Rakit Senjata Api, Ada Ratusan Amunisi, Pengakuannya Bikin Kaget

Pemusnahan senjata api rakitan dan pisau dilakukan secara simbolis dengan cara dipotong menggunakan gerinda oleh Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Eko Heri, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, di lahan tempat pembangunan gedung baru Markas Polda Sumatera Selatan, di Palembang, Rabu (5/8).

Eko Heri mengatakan senjata api rakitan dan senjata tajam perlu ditertibkan guna mencegah penyalahgunaannya untuk tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, pembunuhan serta tindak kejahatan lain.

BACA JUGA: Nasib Brigjen Prasetijo: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Terancam Dipecat dari Polri

Melalui penertiban dan pemusnahan itu, kata dia, diharapkan ke depan bisa diminimalkan tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan itu dia mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki/menyimpan senjata api rakitan itu agar segera menyerahkan kepada polisi terdekat.

BACA JUGA: Horeee, Tempat Spa dan Karaoke Boleh Beroperasi Lagi

Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum.

Begitu pula sebaliknya, jika masyarakat terjaring operasi terbukti menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun pabrikan akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Siapapun yang terbukti menggunakan dan menyimpan termasuk membuat senjata api serta memiliki bahan peledak tanpa izin akan dikenakan sanksi hukum dengan ancaman yang cukup berat yakni 20 tahun penjara.

"Sementara bagi masyarakat yang biasa membawa senjata tajam jenis pisau tidak pada tempatnya, diperingatkan untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu karena kami telah mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam dan senjata api tanpa izin dengan sanksi hukum maksimal," ujar dia.

Deru pada kesempatan itu mengapresiasi tindakan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam melakukan operasi penertiban senjata api dan senjata tajam dari tangan masyarakat yang tidak berhak untuk meningkatkan kamtibmas.

"Senjata api dan senjata tajam jika berada di tangan masyarakat yang tidak berhak berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan kekerasan yang dapat menghilangkan nyawa manusia," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler