Ekspor Ilegal 42.500 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai

Senin, 07 Desember 2020 – 11:26 WIB
Sebanyak 42.500 benih lobster akan diekspor secara ilegal ke Vietnam. Tiga pelaku diamankan di Batam, Kepri. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam menggagalkan upaya ekspor ilegal 42.500 benih lobster, di Dermaga Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/12).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu)  Syarif Hidayat mengatakan 42.500 benih lobster itu akan diekspor ke Vietnam.

BACA JUGA: Ekspor Benih Lobster jadi Bancakan Pihak-pihak Tertentu

Syarif menjelaskan kronologi penindakan bermula ketika petugas mendapatkan informasi akan adanya ekspor benih lobster yang dilakukan secara ilegal.

"Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal lewat ke Vietnam lewat Batam dan Singapura," kata Syarif, Senin (7/12).

BACA JUGA: Tegas, KKP dan DPR Cabut Sementara Izin Eksportir Benih Bening Lobster

Petugas melakukan penelitian berdasar informasi yang diperoleh. Menurut Syarif, dari hasil penelitian berdasarkan manajemen risiko, petugas menduga benih lobster tersebut dibawa tiga penumpang KM Kelud  yang berangkat dari Jakarta 4 Desember 2020.

Petugas Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di pelabuhan Batu Ampar.

BACA JUGA: Monopoli Kargo Ekspor Benih Lobster Rugikan Nelayan dan Pemerintah

“KM Kelud yang menjadi target operasi bersandar di Dermaga Batu Ampar pada hari Minggu (06/12) sekitar pukul 08.30 WIB,” tambah Syarif.

Syarif menuturkan dalam menindaklanjuti  hasil penelitian sebelumnya, petugas melakukan boetzoeking (pemeriksaan kapal).

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS serta 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara.

"Barang bukti dan ketiga orang pelaku saat ini telah diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.

Syarif menjelaskan upaya  pemberantasan penyelundupan akan terus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam Indonesia.

Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Syarif juga menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan penyelundupan ini bukan hanya merupakan tugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam menghilangkan potensi peredaran barang selundupan.

“Tidak hanya menegakkan fungsi perlindungan kepada masyarakat, lewat penindakan ini Bea Cukai juga berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi nasional, sehingga dalam hal ini, pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak,” pungkas Syarif. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler