jpnn.com, SIDOARJO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemusnahan beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah pada Kamis (30/11).
Pemusnahan itu dilakukan terhadap BKC ilegal hasil pengawasan di e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I tahun 2023.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan KITE
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok P. Pasaribu mengatakan seluruh BKC yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” kata dia.
BACA JUGA: Bea Cukai Undang Pihak PJT untuk Atasi Tindak Lanjuti Penyelesaian Barang Impor PMI
Terkait jumlahnya, Nangkok menjabarkan ada sebanyak 9.290 liter minuman beralkohol dan 7,48 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang seluruhnya mencapai Rp 9.850.971.000,00, dan potensi potensi nilai cukai sebesar Rp 5.750.000.000,00.
“Pemusnahan rokok kami lakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sementara minuman beralkohol kami rusak menggunakan alat berat. Kami memastikan barang ilegal tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan,” tegasnya.
BACA JUGA: Resmi, Bea Cukai Terbitkan Fasilitas KITE Pertama di Banjarmasin
Dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, Bea Cukai senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.
“Terima kasih atas kontribusi seluruh pihak,” pungkas Nangkok. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kalbagsel Resmi Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan Pertama di Banjarmasin
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian