Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi

Rabu, 23 Desember 2020 – 20:41 WIB
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan. Kali ini, pemusnahan dilakukan di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa  Timur, dan Kalimantan Selatan.

Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, misalnya, telah memusnahkan 570.233 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Terdiri dari sigaret mesin dan sigaret kretek tangan berbagai merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari 14 penindakan dari periode Mei 2019-Juni 2020.

BACA JUGA: Bea Cukai Pelototi Harga Transaksi Pasar Rokok di Empat Pulau

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 216,82 juta,” ungkap Sucipto, Rabu (23/12).

Menurutnya, rokok yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan terhadap sarana pengangkut yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

Selain itu, juga hasil dari kegiatan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

Bea Cukai Semarang pada 2020 telah melakukan penyidikan dari empat kali penindakan dan menahan enam tersangka,  serta mengamankan 2.174.000 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 988,52 juta.

Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan.

Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur, melakukan pemusnahan terhadap 511.397 batang sigaret kretek mesin, 24.552 batang sigaret kretek tangan, 319 botol minuman keras berbagai merek, dan 98 botol cairan vape.

Semua barang itu tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait cukai.

“Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 513,88 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 288,92 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto.


Hannan menambahkan, pada 2020 pihaknya melakukan 53 kali penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,51 miliar.

Bea Cukai Kotabaru, Kalimantan Selatan,  melakukan pemusnahanap 500.028 batang rokok ilegal. Total nilai barang mencapai Rp 466,8 juta.

"Potensi kerugian negara mencapai Rp 215,8 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru Bambang Lusanto.

Sejalan dengan kebijakan Pemkab Kotabaru dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, kegiatan pemusnahan kali ini dilaksanakan dengan menggunakan cairan sabun.

Seperti diketahui, pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan UU sehingga dapat merugikan negara kalau beredar di masyarakat. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler