jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pengawasan di bidang cukai lewat pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap rokok di berbagai wilayah termasuk empat pulau, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Jawa. Pemantauan HTP dilakukan dengan cara membandingkn harga yang dijual di pasaran dengan batasan harga jual eceran yang tertera di pita cukai yang melekat di rokok tersebut.
"Pemantauan HTP ini diharapkan dapat menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat.
BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Perkuat Kerja Sama dengan Pemda
Ia menambahkan bahwa pemantauan HTP menjelang akhir tahun dilakukan secara serempak di berbagai wilayah pengawasan Bea Cukai, antara lain Gresik, Madura, Semarang, Kudus, Pekanbaru, Parepare, dan Jagoi Babang.
Bea Cukai Gresik melakukan pemantauan di Kecamatan Deket, Bluluk, Modo, dan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Kegiatan rutin tiga bulanan ini menargetkan para penjual eceran. “Selain melakukan pemantauan HTP kami juga memberikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismulyanto.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Selain Gresik, Bea Cukai Madura menyasar masing-masing dua kecamatan di Kabupaten Bangkalan dan Sumenep. Monitoring ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan sarana edukasi kepada para pemilik toko.
"Karena selain melakukan pemantauan kami juga memberikan informasi terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan menjual atau mengedarkannya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai madura Yanuar Calliandra.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Semarang melakukan pemantauan HTP di wilayah Kabupaten Grobogan, Kendal, Semarang, dan Kota Salatiga. “Kami melakukan pemantauan ke wilayah tersebut karena dinilai berisiko dimasuki produsen rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.
Selain pemantauan, pihaknya juga mengedukasi para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. "Serta menginformasikan kepada Bea Cukai bila menemukan rokok ilegal,” ungkap dia.
Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan HTP di Kabupaten Pati, Rembang, dan Jepara, Jawa Tengah. "Kami melakukan pemantauan di beberapa toko modern maupun tradisional,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo. "Pemantauan kami lakukan dengan mendata merek, harga jual rokok, dan jumlah rokok yang berada di display etalase toko,” tambahnya.
Sementara itu, Bea Cukai Pekanbaru juga melakukan pemantauan HTP di beberapa kecamatan pada Kabupaten Siak, Kampar, dan Rokan Hulu, Provinsi Riau. Bea Cukai masih menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal.
"Kami tidak langsung melakukan penegahan, namun kami mengingatkan jika rokok tersebut masih dijual maka saat operasi pasar yang nanti dilakukan Bea Cukai Pekanbaru, akan dilakukan penindakan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.
Bea Cukai Parepare juga mendatangi tiga kecamatan di dua kabupaten untuk melakukan pemantauan HTP. "Kami mendatangi Kecamatan Aralle dan Nosu di Kabupaten Mamasa, serta Kecamatan Lembang di Kabupaten Pinrang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto.
Menurutnya, hasil dari pemantauan ini diinput pada sistem aplikasi ExSIS yang merupakan sistem aplikasi cukai. "Nantinya data tersebut akan dijadikan acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual rokok di pasar,” ujarnya.
Kegiatan pemantauan serupa juga dilakukan Bea Cukai Jagoi Babang di wilayah perbatasan Malaysia dan Indonesia, di Kalimantan Barat. “Kami melakukan pemantauan di Kecamatan Jagoi Babang dan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. Selain melakukan pengawasan kami juga memberikan edukasi seputar ciri rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Junanto Kurniawan. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy