Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Kamis, 26 November 2020 – 22:00 WIB
Bea Cukai terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang masuk dalam kategori barang larangan pembatasan dan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang masuk dalam kategori barang larangan pembatasan dan barang ilegal. Hal ini merupakan upaya Bea Cukai di dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.

Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode Kuartal I sampai III-2020 dengan nilai mencapai Rp 421.476.000.

BACA JUGA: Hearing IKM Karanganyar, Tri: Bea Cukai Fasilitator Perdagangan dan Industri

Barang yang dimusnahkan itu antara lain produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil, dan sparepart kendaraan. 

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris, menerangkan pemusnahan atas barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan melalui DJKN.

BACA JUGA: Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi, Dirjen Bea Cukai Canangkan Zona Integritas

"Bea Cukai akan terus menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia," kata Elfi saat pemusnahan, Selasa (24/11).

Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BPPOM Medan, perwakilan maskapai penerbangan, dan kantor Pos Indonesia.

BACA JUGA: Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Gencar Mengawasi Barang Ilegal di Laut dan Darat

Sementara itu,  dua kantor di dalam lingkup wilayah Sulawesi bagian selatan, yaitu Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, juga menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal, Rabu (25/11). 

Pemusnahan ini dilakukan serentak di lapangan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan di PT Katingan Timber Celebes.

Turut hadir dalam acara pemusnahan ini perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI Makassar, serta  Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat.

Sebanyak 763.666 batang  rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 200.630.000 dimusnahkan.

Kegiatan ini merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.

"Kami berharap ini bisa menjadi pesan positif kepada masyarakat luas untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel Parjiya.

Melalui kegiatan ini Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM). (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler