jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya mendorong program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satunya melalui asistensi kepada para pelaku usaha.
Kali ini, upaya tersebut dilakukan Bea Cukai terhadap para pelaku usaha penerima fasilitas kepabeanan di berbagai daerah.
BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan Ratusan BMN Hasil Penindakan ke Yayasan Buddha Tzu Chi
Pada Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022, Bea Cukai Kediri melaksanakan kegiatan Evaluasi Mikro TPB ke PT Mentari Internasional dan PT Pei Hai International Wiratama Indonesia.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan dasar pelaksanaan Evaluasi Mikro TPB ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi.
BACA JUGA: Pada Momen HANI, Bea Cukai Dapat Tangkapan Luar Biasa di Batam dan Banyuwangi
“Monitoring dilakukan dengan menganalisis laporan monitoring umum, monitoring khusus, ataupun monitoring mandiri masing-masing perusahaan. Selain itu, dilakukan pengumpulan data terkait partisipasi aktif tiap perusahaan dalam program Bea Cukai,’’ ujarnya.
Di Kabupaten Karawang (15/4), Bea Cukai Purwakarta melaksanakan asistensi terkait fasilitas KITE di PT ZTT Cable Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Berbagai Ketentuan Cukai
Melalui asistensi ini, Bea Cukai Purwakarta memberikan edukasi serta bimbingan kepada perusahaan untuk dapat memperoleh fasilitas kepabeanan serta pemberian solusi lain.
Hatta mengatakan asistensi juga dilakukan Bea Cukai di Tanjungpinang. Berlokasi di PT Bintan Alumina Indonesia, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan asistensi kepada para pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang pada Kamis (9/6).
Kegiatan asistensi kali ini diikuti oleh 10 pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan, logistik, dan jasa.
“Asistensi ini bertujuan menginventarisasi para pelaku usaha yang ada di KEK Galang Batang serta memetakan para pelaku usaha mana yang sesuai untuk dapat diusulkan ke tahap piloting Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK),” terang Hatta.
Pada Rabu (15/6), Bea Cukai Pasuruan menerima kunjungan salah satu perusahaan kawasan berikat di wilayah pengawasannya, yaitu PT Cheil Jeddang Indonesia (PT CJI).
Selain memberikan apresiasi atas pelayanan yang telah diberikan oleh Bea Cukai Pasuruan, PT CJI juga menjelaskan beberapa proses bisnis di perusahaannya yang membutuhkan perlakuan khusus karena ada penyusutan barang jadi sebagai akibat proses produksi dan penyusutan terkait importasi barang curah.
“Melalui kegiatan asistensi ini, kami berharap pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengusaha. Jangan sampai fasilitas yang memberikan begitu banyak kemudahan justru tidak dapat dioptimalkan untuk menunjang tumbuhnya perekonomian,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi