jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan berbagai barang sitaan. Mulai rokok, minuman keras (miras), sampai cairan vape (rokok elektrik). Jika diuangkan, nilai barang itu mencapai Rp 8,5 miliar.
"Ini hasil penindakan kami bersama instansi terkait selama Mei sampai Desember 2018," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Noer Rusydi.
BACA JUGA: Bea Cukai Merauke Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal
Noer menuturkan, pihaknya menyita hampir 12 juta batang rokok ilegal. Selain itu, 50 botol liquid vape, dan 48 botol miras.
Para pelanggar cukai itu menggunakan modus lama. Pelaku menjual barang tanpa cukai.
BACA JUGA: Pertama, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan Izin KITE
Beberapa di antaranya malah memakai cukai bekas untuk menutupi kedoknya. "Termasuk liquid vape yang disita," terangnya.
Berdasar peraturan, liquid vape masuk kategori barang kena cukai (BKC) per Juli 2018. Noer mengatakan, peraturan itu berlaku bagi likuid yang mengandung nikotin. Jika tidak ada, pemakaian cukai tidak diperlukan.
BACA JUGA: Mampukah Ekspor Berkelit Dalam Situasi Sulit?
Noer menegaskan, peredaran rokok ilegal merupakan salah satu atensi bea cukai. Bukan hanya kandungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, juga potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Tidak boleh dibiarkan," katanya.
Dia lantas memaparkan persentase peredaran rokok ilegal. Pada 2016, angkanya menyentuh 12,14 persen.
Dua tahun kemudian, turun menjadi 7,04 persen. "Dengan masifnya penindakan, diharapkan tahun ini bisa terus menurun. Targetnya 3 persen. Di tahun-tahun berikutnya tentu diharapkan tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal," imbuhnya.
Noer menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal itu tidak hanya untuk kepentingan negara dan konsumen.
Tetapi, iklim industri juga diharapkan bisa bersaing sehat. "Bayangkan saja, potensi nilai cukai barang-barang ini hampir mencapai Rp 4,4 miliar," jelasnya. (edi/c6/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Tembakan Peringatan, Bea Cukai Dumai Sikat Selundupan Sabu - Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia