Pertama, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan Izin KITE

Kamis, 11 April 2019 – 17:09 WIB
Dalam rangka mendorong peningkatan ekspor nasional, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Dalam rangka mendorong peningkatan ekspor nasional, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati yang bergerak di bidang industri karoseri bus.

Hal ini terjadi setelah PT Adiputro Wirasejati memaparkan proses bisnis di Kanwil Bea Cukai Jatim II pada 9 April 2019.

BACA JUGA: Mampukah Ekspor Berkelit Dalam Situasi Sulit?

Kepala Kantor Bea Cukai Jatim II Agus Hermawan menyebutkan pihaknya dengan mengusung semboyan KITE Gencar Ekspor bergerak cepat dalam melakukan penggalian potensi kepada perusahaan yang memiliki potensi ekspor.

Objek project management yang pertama adalah PT Adiputro Wirasejati.

BACA JUGA: Beri Tembakan Peringatan, Bea Cukai Dumai Sikat Selundupan Sabu - Sabu

Fasilitas KITE ini, menurut Agus, diberikan sebagai perwujudan misi Bea Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri.

Dengan fasilitas ini, pihaknya berharap PT Adiputro Wirasejati dapat merealisasikan ekspor bus ke mancanegara.

BACA JUGA: Permudah Traveler, Bea Cukai Makassar Kenalkan Electronic Customs Declaration

Selain itu, cashflow perusahaan akan terbantu dengan pemberian fasilitas ini.

“Dengan proyeksi devisa sebesar USD 16 juta dan rencana ekspor 3.500 bus  ke mancanegara akan sangat membantu pemerintah dalam mengurangi defisit neraca perdagangan. PT Adiputro Wirasejati ini adalah perusahaan KITE pertama yang izinnya diterbitkan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II. Kami akan terus melakukan penggalian potensi kepada perusahaan-perusahaan lain agar segera memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai,” terangnya.

Fasilitas KITE memberikan kemudahan kepaa perusahaan dalam melakukan importasi bahan baku industri dengan memberikan pembebasan/pengembalian bea masuk dan PPN/PPNBM tidak dipungut.

Selain fasilitas KITE, Bea Cukai juga menawarkan berbagai fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri yaitu tempat penimbunan berikat, gudang berikat, dan pusat logistik berikat.

Menurut Direksi PT Adiputro Wirasejati David Jethrokusumo, dengan fasilitas KITE ini, perusahaannya akan sangat terbantu dalam menekan biaya produksi sehingga harga jual busnya akan mampu bersaing di pasar internasional.

“Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai Jatim II yang sejak awal terus memberikan edukasi dan asistensi tentang fasilitas KITE ini. Dengan pelayanan tiga hari plus satu jam, saya rasa ini adalah sesuatu yang fenomenal,” ujar David. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Riau Paparkan Keuntungan Fasilitas PDPLB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler