Bea Cukai-Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala

Senin, 21 Maret 2022 – 22:13 WIB
Bea Cukai dan Polri bersinergi untuk mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di perairan Aceh. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Polri terus bersinergi menjaga Indonesia dari barang haram dan ilegal.

Keduanya berhasil menindak penyelundupan dan peredaran sekitar 80 kilogram sabu-sabu di Aceh.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini, Jumlahnya Fantastis

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan, penindakan ini dilakukan lewat sandi Operasi Pasopati, sinergi pengawasan antara NIC Bareskrim Polri dan Bea Cukai.

“Informasi awal didapatkan pada Minggu (13/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga akan ada penyelundupan narkoba dengan modus ship-to-ship di perairan Selat Malaka,” ungkap Syarif.

BACA JUGA: Bea Cukai Awasi Reekspor Burung dari Afrika Selatan dan Malaysia, Alasannya Ini

Petugas menindaklanjuti informasi ini dengan mengerahkan kapal patrol BC30001 dan BC15030.

Pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan speedboat BC15030 mendapati kapal nelayan jenis boat tanpa nama di perairan Aceh Timur.

BACA JUGA: Dukung Ekspor UMKM di DIY dan Merauke, Bea Cukai Jalankan Langkah Ini

Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut. 

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat fiber box yang berisi tiga tas dan dua karung. Di dalamnya, terdapat 80 bungkus teh hijau berisi sabu-sabu,” ucap Syarif.

Setelah memeriksa, petugas mendapati sabu-sabu seberat 84,16 kg.

Petugas memeriksa dua awak kapal berinisial J dan DR.

Dari keterangan dua orang tersebut, mereka diminta oleh seseorang berinisial D yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput sabu di perairan Malaysia.

Kapal rencananya bersandar di Alu Lhok, Aceh Timur.

Petugas gabungan kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Syarif menambahkan, dari penindakan ini, petugas berhasil menyelamatkan lebih dari 300 ribu rakyat Indoensia.

“Bea Cukai bersama polisi terus mengawasi peredaran narkoba. Kami meminta rakyat Indonesia ikut melapor,'' ucanya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler