jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memliki fungsi pengawasan dan pengamanan terhadap negara.
Fungsi itu dijalankan Bea Cukai dengan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negeri ini.
BACA JUGA: Satgas Yonif 642 Bersama Bea Cukai dan Instansi Terkait Musnahkan BMN Hasil Penindakan
Selama kurun waktu Januari-Desember 2020, sejumlah kantor Bea Cukai melakukan beberapa penindakan. Barang hasil penindakan telah dimusnahkan pada 2021.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan R Syarif Hidayat mengatakan bahwa setiap tahun, khususnya selama 2020, Bea Cukai daerah melaksanakan penindakan-penindakan yang menghasilkan BMN-BMN yang dirasa perlu dimusnahkan.
BACA JUGA: Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan
“Pada dasarnya pemusnahan terhadap BMN itu dilaksanakan atas unsur merugikan negara di berbagai bidang. Dapat dilihat dari merugikan secara finansial maupun hal lainnya. Pemusnahan kali ini dilakukan beberapa kantor dan menjadi bukti Bea Cukai tetap bekerja penuh selama tahun 2020,” ungkap Syarif.
Pemusnahan pertama dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim II Dampingi Wamenkeu Memberikan Wejangan Penggunaan DBHCHT
Selama 2020, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan 101 kali penindakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Aceh telah memusnahkan 30 botol miras ilegal, 54.700 batang rokok ilegal, serta beberapa barang lainnya lainnya dengan perkiraan nilai Rp 82 juta.
Pemusnahan kedua dilakukan Bea Cukai Pasar Baru terhadap barang-barang impor.
Bea Cukai Pasar Baru menjadi tempat barang-barang tegahan berupa barang impor yang tidak dapat dipenuhinya izin impornya dari instansi terkait.
Atas impor yang dilakukan dan melanggar aturan tersebut, Bea Cukai bersama PT Pos, Polres Metro Jakarta Pusat dan Instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Barang yang dimusnahkan berupa miras dan rokok ilegal, part senjata dan kendaraan, barang bekas, alat kesehatan, dan lainnya yang tidak dapat menunjukan izin impornya dengan perkiraan nilai Rp 241.072.700.
“Selain dari pemusnahan terhadap BMN yang memang menjadi kewenangan kami dalam penindakan serta pemusnahannya, kami juga melaksanakan pemusnahan atas potensi yang membahayakan dari sektor lain,” lanjut Syarif.
Pemusnahan selanjutnya yakni ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Kabupaten Aceh Utara.
Bea Cukai Lhokseumawe bersama BNN, Polres Lhokseumawe, Pemerintah Daerah Aceh Utara serta TNI dan Kejari Aceh Utara memusnahkan ladang ganja seluas 9 hektare yang berpotensi akan beredar di wilayah Aceh dan sekitarnya.
“Kami mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di Indonesia,” tutup Syarif. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy