Bea Cukai Musnahkan BMN dan Hibahkan Speedboat Hasil Penindakan

Selasa, 25 Juni 2024 – 15:35 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakuman pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan 2023-April 2024. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakuman pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan 2023-April 2024.

Mereka juga menghibahkan speedboat yang nantinya akan menjadi ambulans air kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

BACA JUGA: Bea Cukai Terbitkan Izin PLB untuk Perusahaan di Banten

Diketahui, Indragiri Hilir adalah salah satu wilayah yang potensial akan lalu lintas masuk dan keluarnya barang.

Pasalnya, wilayah itu memiliki letak geografisnya yang berdekatan dengan negara tetangga dan Kawasan Bebas Batam, serta masyarakat yang bermata pencaharian sebagai pedagang.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 36 Ton Biji Pinang Belah Asal Jambi ke Bangladesh

Sehingga menjadikan Indragiri Hilir rentan akan masuk dan keluarnya barang-barang yang bersifat illegal.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi menuturkan kegiatan pemusnahan dan hibah ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan serta peredaran barang ilegal.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Berikan Kemudahan Berusaha di Sumut

"Kami dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai community protector, serta dalam rangka corporate social responsibility dan mendukung aksi kemanusiaan membantu masyarakat sekitar," ungkapnya.

Pada periode tahun 2023 - 2024, KPPC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 170 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Tujuan dilakukan penindakan ini selain dampak materil juga dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat.

Adapun barang-barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berupa:

1. Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5.912.278 batang;

2. Minuman keras sebanyak 326 botol dan 384 kaleng;

3. Kosmetik sebanyak 2.854 pcs.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,2 Miliar sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,49 Miliar.

Hal ini sudah mendapatkan persetujuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.

Pada kesempatan itu, KPPBC TMP C Tembilahan memberikan hibah berupa speedboat kayu sebanyak dua unit dengan nilai perkiraan Rp 60 juta.

Hal ini sudah mendapatkan persetujuan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.

Speedboat ini akan dihibahkan kepada dua desa yaitu Desa Pulau Cawan dan Desa Sungai Bela.

Speedboat tersebut nantinya akan menjadi ambulans air mengingat letak geografis daerah Indragiri Hilir sebagian besar adalah sungai.

Letak Rumah Sakit dan  Puskesmas hanya dapat dilalui menggunakan kendaraan air.

Ambulans air ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dirawat sebaik-baiknya untuk penggunaan jangka panjang guna membantu masyarakat terutama pada Desa Pulau Cawan dan Desa Sungai Bela untuk merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yakni rumah sakit yang terdekat dalam waktu yang singkat. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat untuk PT Seiwa Logistics Indonesia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler