jpnn.com, CIKARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.
Hal itu dilakukan melalui rangkaian kegiatan penegakan hukum.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi Antar Instansi untuk Tingkatkan Pengawasan
Bea Cukai memastikan tidak menyalahgunakan barang-barang hasil tindakan.
Salah satu upayanya adalah memusnahkan barang tersebut.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Dua Kantor Bea Cukai Ini Lampaui Target Penerimaan APBN
Pemusnahan pada Rabu (22/12) di Cikarang merupakan hasil tindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021.
Pemusnahan bersama ini terselenggara karena kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Melalui CGTS, Bea Cukai Kenalkan Budaya Anti Korupsi di Kalangan Pelajar
Barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.250 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, dan 910 bale pakaian bekas.
Selain itu, 805 pcs celana pria bekas, 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.
Dari jumlah barang itu, 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari Tiongkok merupakan barang yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Tigaraksa sebagai barang bukti tersangka RBS.
Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector.
Yaitu, melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat memengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
Upaya penegakan hukum secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
Bea dan Cukai terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi